Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah
- Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan dan pengembangan pendapatan Daerah, pengolahan data dan sistem informasi, serta pengendalian dan pelaporan pendapatan Daerah.
- Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- menyelenggarakan dukungan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- menyelenggarakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan dan pengendalian retribusi Daerah, bagi hasil pajak, dan pendapatan lain-lain.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengolahan data dan sistem informasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis pengolahan data dan sistem informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis pengolahan data dan sistem informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pendapatan Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis pengendalian dan pelaporan pendapatan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan dukungan teknis evaluasi penerimaan pajak Daerah, retribusi Daerah, dan pendapatan lain-lain berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pendapatan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.