Bidang Perbendaharaan
- Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengelolaan kas Daerah, perbendaharaan, serta administrasi perbendaharaan.
- Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- menyelenggarakan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- menyelenggarakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengelolaan kas Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis pengelolaan kas Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan analisis pengembangan keuangan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan kas Daerah sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perbendaharaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Administrasi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup administrasi perbendaharaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Administrasi Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis administrasi perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis administrasi perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan sesuai dengan lingkup tugasnya.