PERBENDAHARAAN

Spread the love

Bidang Perbendaharaan

  • Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengelolaan kas Daerah, perbendaharaan, serta administrasi perbendaharaan.
  • Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pembinaan   teknis   penyelenggaraan   fungsi   penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
    • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • menyelenggarakan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • menyelenggarakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengelolaan kas Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis pengelolaan kas Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan analisis pengembangan keuangan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan kas Daerah sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perbendaharaan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Administrasi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup administrasi perbendaharaan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Administrasi Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis administrasi perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis administrasi perbendaharaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan sesuai dengan lingkup tugasnya.