Pajak Restoran

Spread the love
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi:
Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain;
Rumah makan, kafe dan sejenisnya; dan
Pelayanan usaha jasa boga/catering.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran atau rumah makan yang mempunyai nilai penjualan dibawah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan.