Pajak Reklame

Spread the love
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
Reklame kain;
Reklame melekat, stiker;
Reklame selebaran;
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara;
Reklame apung;
Reklame suara;
Reklame film/slide; dan
Reklame peragaan.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan tidak melebihi ukuran 2 (dua) meter persegi;
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.