Permohonan objek baru merupakan pelayanan untuk mendaftarkan Obyek PBB yang belum terbit SPPT nya
Syarat yang diperlukan:
- Fotokopi KTP Pemohon/Kartu Keluarga;
- Fotokopi Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah / Sertifikat / Akte Jual Beli;
- Fotokopi Bukti Resmi Pemilikan Bangunan / IMB;
- Surat Keterangan Desa / Lurah ( apabila tidak ada bukti pemilikan );
- SPOP dan LSPOP;
- Surat Kuasa (bila dikuasakan).