Layanan PBB

Spread the love

Permohonan objek baru merupakan pelayanan untuk mendaftarkan Obyek PBB yang belum terbit SPPT nya

Syarat yang diperlukan:

  1. Fotokopi KTP Pemohon/Kartu Keluarga;
  2. Fotokopi Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah / Sertifikat / Akte Jual Beli;
  3. Fotokopi Bukti Resmi Pemilikan Bangunan / IMB;
  4. Surat Keterangan Desa / Lurah ( apabila tidak ada bukti pemilikan );
  5. SPOP dan LSPOP;
  6. Surat Kuasa (bila dikuasakan).