Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakansebagai suatu usaha, termasuk penyediakan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tidak termasuk objek Pajak sebagaimana adalah:
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).