Objek Pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Dikecualikan dari objek Pajak penerangan jalan adalah:
Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
Penggunaan tenaga listrik pada tempat tempat yang digunakan oleh kedutaan,
konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Penggunaan tenaga listrik pada tempat tempat yang digunakan untuk kegiatan sosial murni.
Tarif Pajak Penerangan Jalan adalah sebagai berikut:
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain selain industri ditetapkan sebesar 9% (sembilan persen).
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).