Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olahraga, dan hiburan.
Tarif Pajak Hotel adalah sebagai berikut:
a. Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. selain Hotel ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan Pajak.