Pajak Hiburan

Spread the love
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
Tontonan film;
Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
Pameran;
Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
Sirkus, akrobat, dan sulap;
Permainan biliar, golf, dan bowling;
Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
Pertandingan olahraga;
Tarif Pajak Hiburan adalah sebagai berikut:
Tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen);
Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima
persen);
Kontes kecantikan ditetapkan sebesar 20% (dua
puluh persen);