BMD

Spread the love

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan, serta penatausahaan barang milik Daerah.
  • Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis barang milik Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pelaksanaan tugas dukungan teknis barang milik Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pembinaan   teknis   penyelenggaraan   fungsi   penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai uraian tugas:
    • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • menyelenggarakan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • menyelenggarakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penilaian barang milik Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penilaian barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penilaian barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengamanan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemusnahan barang milik Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuanyang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis pengamanan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemusnahan barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis pengamanan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemusnahan barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Penatausahaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup penatausahaan barang milik Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Penatausahaan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis penatausahaan barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis penatausahaan barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.