Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

Spread the love

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup akuntansi anggaran dan penerimaan, akuntansi keuangan dan pengeluaran, serta evaluasi, pengendalian, dan pelaporan keuangan Daerah.
  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pembinaan   teknis   penyelenggaraan   fungsi   penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai uraian tugas:
    • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • menyelenggarakan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • menyelenggarakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Akuntansi Anggaran dan Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan pada laporan realisasi anggaran, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Akuntansi Anggaran dan Penerimaan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis akuntansi anggaran dan penerimaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • memfasilitasi penyusunan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan pada laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih melalui usulan Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis akuntansi anggaran dan penerimaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Akuntansi Keuangan dan Pengeluaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan pada laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Akuntansi Keuangan dan Pengeluaran mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis akuntansi keuangan dan pengeluaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • memfasilitasi penyusunan laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan pada laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas melalui usulan perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis akuntansi keuangan dan pengeluaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan pada neraca dan laporan arus kas.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis evaluasi, pengendalian, dan pelaporan keuangan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • memfasilitasi penyusunan neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan pada neraca dan laporan arus kas melalui usulan perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan                penyusunan                rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis evaluasi, pengendalian, dan pelaporan keuangan Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.